Kapolda Jateng: Pengguna SKTM Palsu Diancam Pidana 6 Tahun

josstoday.com

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.

JOSSTODAY.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan, pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu dalam Penerimaan Peserta Didik tingkat SMK/SMA se-Jateng dapat diancam hukuman pidana seberat-beratnya enam tahun.

Dalam pasal 263 KUHP disebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.

"Kami telah membentuk tim di Polda hingga di tingkat Polres untuk menangani kasus ini. Ini sangat memprihatinkan, surat yang seharusnya untuk orang miskin tetapi disalahgunakan," tegas Condo Kirono usai upacara Hari Bhayangkara, di Lapangan Polda Jateng, Rabu (11/7).

Tim tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus dan di bawahnya beranggotakan kasatreskrim tiap-tiap polres. Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat mereka akan memproses penyalahgunaan SKTM terutama untuk mendaftar sekolah.

"Kami imbau masyarakat yang mampu untuk bijak, jangan merebut hak mereka yang kurang mampu, tim ini kami bentuk untuk memproses dan bukan hanya di tingkat polda namun juga polres, karena memang ini cukup massif ya kejadiannya, ada yang satu kabupaten 200.000 SKTM," tandasnya. (gus/b1)

SKTM Palsu