Anak Kontraktor Ketahuan Pakai SKTM
lustrasi penerimaan peserta didik baru.
JOSSTODAY.COM - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan fakta bahwa seorang anak kontraktor mitra pemerintah memanfaatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendaftar di SMA negeri di Bantul.
Anggota Forpi Bantul, Abu Sabikhis menyatakan pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan SKTM di SMA wilayah Bantul. Anak tersebut merupakan anak kontraktor yang sudah biasa menjadi vendor pemerintah. Laporan tersebut bersumber dari masyarakat dan pihak sekolah mengakuinya.
Untuk itu, Forpi terus melakukan pengawalan hingga kasus tersebut diselesaikan oleh Dinas Pendidikan setempat. “Kami akan terus mengawal, jangan sampai siswa yang benar-benar berhak justru tidak mendapatkan haknya, sementara siswa mampu yang mengaku miskin tersebut, bisa mendapatkan fasilitas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap peserta didik baru yang mendaftar menggunakan SKTM.
"Pihak sekolah yang melakukan verifikasi. Berapa lama belum ditentukan. Sekolah kan juga merupakan bagian dari Disdik. Sekolah juga akan verifikasi lapangan," katanya di Yogyakarta, Kamis (12/7).
Jika memang terbukti dari keluarga mampu, tetapi mendaftar dengan SKTM, siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah. “Kami tidak akan memberi kelonggaran. Siswa dan orangtua yang berbohong, harus siap menerima saksinya, yaitu dikeluarkan. Dan bangku kosong di sekolah, tetap dibiarkan kosong. Sesuai aturan, kita keluarkan," tegasnya.
Disebutkan, di DIY terdapat 32.563 pendaftar PPDB. Pemohon rekomendasi SKTM mencapai 7.756, sedangkan yang diterima di SMA negeri, mencapai 6.648.
Pungutan
Selain persoalan penyalahgunaan SKTM, Forpi juga menemukan indikasi pungutan seragam oleh salah satu SMK di Bantul. Tahap pengadaan seragam telah sampai pada rapat perincian anggaran.
Abu Sabikhis mengatakan laporan masuk ke Forpi Bantul pada Rabu (11/7). Laporan tersebut kini tengah ditelusuri lebih jauh oleh Forpi Bantul.
Dikatakan, wali murid tidak diwajibkan membeli seragam dari sekolah. Tenggat waktu pun tidak diberikan pihak sekolah. Sementara di SMK tersebut, wali murid ditawari membeli seragam jadi sebesar Rp 600.000, selain itu, juga dimintai uang gedung sebesar Rp 5 juta.
Abu mengatakan sanksi dan verifikasi lapangan akan dilakukan oleh Disdikpora DIY dan sejauh ini masih dilakukan koordinasi terkait temuan tersebut. (gus/b1)
SKTM surat keterangan tidak mampu