Jadi DPO, Mantan Bupati Mukomuko Ditangkap di Jakarta

josstoday.com

chwan Yunus

JOSSTODAY.COM - Mantan Bupati Mukomuko, Bengkulu, Ichwan Yunus yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi berhasil ditangkap intel Kejaksaan Agung (Kejagung) di salah satu mal di Jakarta Timur.

Bupati Mukomuko dua periode 2005-2015 ini, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2012, sebesar Rp 1,8 miliar dengan kerugian negara sebanyak Rp 400 juta.

Ichwan Yunus menjadi buronan Kejari Mukomuko selama hampir dua tahun, dan ditetapkan sebagai DPO Kejari Mukomuko pada Oktober 2015.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsud) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, di Bengkulu, Rabu (18/7), membenarkan mantan Bupati Mukomuko itu berhasil diringkus di Jakarta Timur, Senin (26/7).

"Sekarang, tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut, sudah kami bawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya," ujarnya.

Tersangka Ichwan Yunus, sebelum ditahan di Rutan Kelas IIA Malabero, terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan mendapat pengawalan ketat dari tim intel Kejaksaan.

Setelah beberapa saat di ruang Pidsus Kejati Bengkulu, Ichwan Yunus, langsung dibawa mobil tahanan menuju ke Rutan Malabero untuk menjalani penahanan.

Henri mengatakan penahanan mantan Bupati Mukomuko dilakukan untuk mempermudah penyidik Kejari Mukomuko dalam melakukan pemberkasan, sehingga Ichwan bisa disidangkan secepatnya.

"Untuk sementara ini Pak Ichwan Yunus kami tahan di Rutan Malabero, Bengkulu. Tentunya sesudah ini penyidik akan melakukan pemberkasan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Adpidus Kejati Bengkulu, menambahkan, penyidik akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain, sehingga tersangkanya tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. (fa/b1)

kasus korupsi