Napi Cipinang Diduga Kendalikan Peredaran 1 Kilogram Sabu
Ilustrasi sabu-sabu
JOSSTODAY.COM - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk lima terduga pengedar dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.005 gram atau sekitar 1 kilogram dari jaringan Pekanbaru-Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, kelima terduga pengedar itu berinisial AA, V, FM, AR, dan K. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik awalnya membekuk tersangka AA dan V, di sebuah warung soto ayam, di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/7) pekan lalu.
"Pada saat penangkapan disita barang bukti tiga klip sabu-sabu (2 gram), dan tiga handphone," ujar Suwondo, Selasa (24/7).
Dikatakan, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka FM, di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/7). Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 1 gram.
Tak berhenti, penyidik kembali melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang bukti tersebut. Usai melakukan penyidikan, polisi kembali menciduk tersangka K dan AR, di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang disita satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik sabu-sabu seberat 1.003 gram bruto. Kemudian, tiga handphonemilik tersangka K dan satu handphone milik tersangka AR," katanya.
Berdasarkan informasi, para tersangka diduga dikendalikan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang berinisial PC. Penyidik sedang mendalami hal tersebut.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ba/b1)
Polda Metro Jaya Narkoba