KPU Jatim Coret 93 Bacaleg

josstoday.com

Komisioner KPU Jatim, M.Arbayanto, saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Senin (14/8/2018). (Josstoday.com/Fariz Yarbo)

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencoret 93 bakal calon legislatif untuk tingkat provinsi. Hal itu dilakukan karena 93 bacaleg itu tidak memenuhi syarat pendaftaran.

"Dari 1670 bakal caleg yang diajukan oleh 16 partai politik, ada 93 bakal bacaleg yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga, tersisa 1577 bacaleg yang dinyatakan MS dan kemudian masuk dalam daftar calon sementara yang kami umumkan," kata Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Jl. Tenggilis, Surabaya, Senin (14/8/2018).

Pria yang akrab disapa Arba itu ada beberapa faktor sehingga dianggap dinyatakan TMS. Pertama karena kelengkapan berkas yang tidak diperbaiki pada masa perbaikan dokumen 22-31 Juli 2018.

Kemudian, karena masalah keterwakilan Bacaleg perempuan. Sehingga, ada dua partai yang harus kehilangan empat dapil di Pileg 2019 nanti.

"Ada dua partai yang kita TMS kan dapilnya. Dua partai itu adalah Partai Garuda di dapil 2, 3, 5, dan 11, serta Partai PKPI kita coret empat dapil yaitu dapil 4, 5, 7, dan 13," sebutnya.

Setelah tahapan DCS ini, KPU Jatim akan melanjutkan tahapan dengan membuka tanggapan atau aduan masyarakat terhadap bacaleg yang sudah masuk DCS. Kemudian, akan dilakukan proses verifikasi ulang, baru tanggal 20 September akan ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). (ais)

Pemilu 2019 KPU Jatim Bacaleg