Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

josstoday.com

Badan Pengawas Pemilu

JOSSTODAY.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menindaklanjuti laporan dari dua kelompok terkait dugaan mahar politik oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno sebesar masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS. Bawaslu bakal memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan tersebut.

"Hari ini kan ada laporan yang diserahkan kepada Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil secara patut 2 hari kerja minimal," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thmarin, Sarinah, Jakarta, Selasa (14/8).

Afifudin berharap pihak-pihak yang akan diundang KPU bisa hadir agar persoalan dugaan mahar ini bisa jelas. Pasalnya, Bawaslu akan menelusuri lebih jauh dugaan pelanggarannya jika ada klarifkasi dari pihak yang diundang.

"Kami berharap para pihak yang diundang, hadir dan enggak menolak undangan Bawaslu sehingga yang enggak jelas bisa kita pertegas," imbuh dia.

Afifudin menjelaskan bahwa mahar politik diatur dalam Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, kata dia, UU Pemilu memiliki kelemahan karena Pasal 228 hanya mengatur larangan partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

"(Jika terbukti) maka parpol tidak bisa ikut pemilu berikutnya. Sanksi untuk calon (yang memberi mahar) tidak ada. Tetapi kita lihat apakah ada pasal lain. Namun, itu kan enggak jadi kewenangan Bawaslu tetapi ada kewenangan bagi lembaga lain. Sekali lagi, ini harus mengacu pada klarifikasi yang dilakukan Bawaslu apakah hanya Pasal 228 ataukah melebar," katanya.

Sebagaimana diketahui, terdapat dua organisasi yang melaporkan Sandiaga terkait pernyataan Andi Arief ke Bawaslu, yakni Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan Federasi Indonesia Bersatu. Kedua lembaga ini menduga Sandiaga memberikan sumbangan dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan oleh UU Pemilu. (ba/b1)

Bawaslu