BNN Bekuk Jaringan Penyelundup Narkotika Oknum Anggota DPRD Langkat

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN), terus menyelidiki jaringan peredaran tiga karung berisi 150 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi, yang didalangi oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ibrahim alias Hongkong. Petugas kembali menangkap satu orang pengedar atau penyelundup bernama Firdaus alias Daus, di Aceh.

"Telah ditangkap seorang tersangka lain terkait penyelundupan sabu-sabu 150 kilogram dan 30.000 butir ekstasi, di bandara Aceh. Pelaku atas nama Firdaus alias Daus," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/8).

Dikatakan, Daus merupakan orang suruhan Ibrahim alias Hongkong pemilik barang bukti 150 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi, yang juga oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Daus adalah suruhan Ibrahim untuk mengantar sabu-sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang atau Penang, Malaysia, ke tempat serah terima di tengah laut," ungkapnya.

Ia menyampaikan, Daus sempat berupaya mengelabui petugas pada saat akan ditangkap. Namun berkat kejelian dan kegigihan petugas, tersangka akhirnya bisa dibekuk.

"Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah cek in dan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata dia tidak berangkat, kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur. Di Kuala Lumpur Daus beli tiket pesawat lagi dan berangkat pulang ke Aceh. Namun, petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat dan langsung dibawa ke Medan," katanya.

Arman mengungkapkan, pada saat petugas hendak memeriksa urinnya, Daus menyampaikan tidak perlu dites karena sudah pasti positif. "Daus mengatakan, 'tidak usah dites, pasti positif karena setiap hari saya menggunakan sabu terutama jika melaut'," jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan, Daus setidaknya telah empat kali mengantar sabu-sabu ke tengah laut atas perintah Ibrahim dengan bayaran Rp 80 juta.

"Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim alias Hongkong bukan hanya satu atau dua kali melakukan hal yang sama (menyelundupkan narkotika)," tandasnya.

Sebelumnya, BNN, Bea Cukai dan TNI AL, menggagalkan peredaran narkotika asal Malaysia, di perairan Aceh Timur dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara, Minggu (19/8) kemarin. Petugas menangkap tujuh tersangka, dan menyita tiga karung berisi ratusan kilogram sabu-sabu serta puluhan ribu butir ekstasi. Salah satu tersangka atas nama Ibrahim yang merupakan pemilik barang haram itu adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Selain menangkap tujuh tersangka, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa kapal kayu, tiga karung goni diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 30 ribu ekstasi, mobil Fortuner, uang tunai Rp 1.550.000, kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama IH, STNK mobil serta sepeda motor. (is/b1)

BNN Narkoba