Kapolres Kediri Terancam Dijerat UU Tipikor

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terancam pidana. Itu karena perwira menengah Polri itu diduga kuat menerima setoran dari pungli SIM.

“Akan kita lakukan dan terapkan (UU Tipikor) karena ini sudah berkali-kali diingatkan. Kami semua pernah jadi Kapolres dan kami (saat itu) tidak pernah melakukan pungli itu kok. Maka kami kaget, kok ada lagi saat ini,” kata Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri Kamis (23/8).

Selain pidana, jika terbukti melanggar profesi dan kode etik Erick juga terancam sanksi demosi sampai dengan PTDH alias pemecatan. Selain Erick ada beberapa personel lain yang diproses.

Praktik culas ini terbongkar pada Sabtu (18/8) kemarin. Modusnya setiap pemohon SIM dikenakan biaya diluar PNBP yang bervatiatif mulai dari Rp 500-650 ribu perorang tegantung jenis SIM-nya.

Supaya tidak mencolok mereka menggunakan tangan calo yakni Harry, Alex, Budi, Dwi, dan Yudi yang bekerja secara terkoordinir;

Setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada PNS bernama Anto yang kemudian dilaporkan kepada Baur Sim Bripka Ika.

Setelah direkap setiap minggunya uang tersebut di distribusikan kepada Kapolres, Kasat lantas, Kas dan Baur Sim. Besarnya pun bervariatif.

Kapolres diduga setiap minggunya menerima sekitar Rp 40 sampai 50 juta. Kasat AKP sekitar Rp10-15 juta dan seterusnya. (gus/b1)

Korupsi pungli