Presiden Tolak Intervensi Kasus Meiliana
Meiliana
JOSSTODAY.COM - Warga Tanjung Balai, Meiliana divonis 18 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia dinilai melanggar Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan terhadap agama.
Menanggapi vonis tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak dapat melakukan intervensi ranah hukum.
“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” kata Presiden di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Jumat (24/8).
Menurut Presiden, kasus yang menimpa Meiliana tentu masih berjalan. “Ya itu kan ada proses banding,” imbuhnya.
Lebih lanjut Presiden mencontohkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengenai kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.
“Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, vonis terhadap Meiliana perlu dihormati. Sebab, hal itu merupakan putusan pengadilan. Di luar itu, menurutnya, hal terpenting yakni pentingnya sesama warga bangsa beragama dan masyarakat, terus memupuk toleransi.
“Kalau ranah hukum kan ranah yang memang hitam putih. Kalau kita bersengketa secara sosial tidak tuntas ya di ranah hukum. Nah kalau dihukum kita terima putusan hukum. Bagi yg tidak puas naik banding,” kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).
Meski begitu, ia menegaskan, Muhammadiyah berkomitmen menjunjung toleransi dan saling memahami. “Misalkan di masjid tahu bagaimana menjaga perasaan orang yang beda agama, yang di gereja juga begitu. Warga juga jangan terlalu sensitif,” ucapnya. (fa/b1)
penistaan agama