Polisi Buru Penyuplai Kokain ke Pengusaha Richard Muljadi
Richard Muljadi (kiri) tengah menjalani pemeriksaan.
JOSSTODAY.COM - Polisi terus menyelidiki dan menelusuri keberadaan ML, yang diduga sebagai penyuplai narkotika jenis kokain kepada pengusaha Richard Muljadi. Richard ditangkap lantaran kedapatan menggunakan barang haram itu di dalam toilet sebuah restoran, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) lalu.
"Belum (tertangkap). Kalau kita sudah tahu kita langsung tangkap," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, Jumat (24/8).
Menyoal apakah ML merupakan bandar dan pemain lama, Suwondo mengatakan, penyidik harus membuktikannya secara fakta. "Kita enggak pernah lidik dari kemungkinan. Harus fakta. Jadi kita enggakpakai hipotesa A atau B. Kita induktif berdasarkan fakta yang ada, kemudian nanti akan bawa kita ke mana. Jadi bukan deduktif. Kita belum tahu ke mana arah, kepada siapa nanti ini akan mengarah," ungkapnya.
Ia menyampaikan, Richard mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi narkotika. Namun, keterangannya masih berubah-ubah sehingga penyidik harus mengantongi bukti melalui pemeriksaan darah dan rambut.
"Dia bilang dua tahun, tapi harus ada bukti. Ya ada, dia bilang (seminggu berapa kali pakai). Tapi itu data enggak bisa kita sampaikan sebelum ada hasil tes darah dan rambut. Ya mudah-mudahan sore ini sudah keluar hasilnya," katanya.
Ihwal apakah Richard juga merupakan pengedar, Suwondo menegaskan, diduga dia hanya pemakai. "Sampai sekarang belum ada fakta ke sana (pengedar). Dia pengguna," jelasnya.
Suwondo menuturkan, saat ini Richard sudah mendekam di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Kendati ditahan, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan juga akan menjalani rehabilitasi.
"Rehab itu proses. Jadi kalau ditahan, enggak direhab, bukan begitu. Semua pengguna kita akan lihat kalau ada permintaan kita assessment, kita gelar dia direhab di mana? Karena di dalam tahanan bisa direhab. Di tahanan, terus assesment, namanya rehab jalan. Itu yang rehab datang ke rutan. Kalau penyalahgunaan ini kan perlu pengobatan," jelasnya.
Namun, tambah Suwondo, pihak keluarga hingga saat ini belum mengajukan rehabilitasi. "Belum. Kita fokus penyidikan dan pengembangan kasusnya," katanya.
Suwondo mengatakan, berdasarkan informasi, pihak keluarga menunjuk Hotma Sitompul sebagi pengacara yang akan mendampingi Richard dalam menjalani proses hukum. "Sudah (ada pengacaranya). Hotma Sitompul. Tapi saya mau lihat surat (dulu), tapi informasinya Pak Hotma. Itu pemberitahuannya Pak Hotma. Hari ini mungkin bisa (keluarga jenguk Richard). Dia dikenakan Pasal 112 sama Pasal 127 Undang-undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)," tandasnya.
Diketahui, tersangka Richard yang disebut-sebut merupakan cucu dari seorang konglomerat Kartini Muljadi, ditangkap oleh Kombes Pol Herry Heryawan yang kebetulan sedang berkunjung ke restoran itu bersama rekan-rekannya. Awalnya Richard menerima kokain dari orang tidak dikenal atas suruhan ML (buron) sebagai hadiah, karena yang bersangkutan mau menikah. Sejurus kemudian, dia masuk ke dalam toilet untuk menggunakan barang itu.
Herry yang juga sedang berada di dalam toilet yang sama, merasa curiga dan kemudian menangkap Richard. Pada saat penangkapan, disita satu handhone warna hitam yang pada layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai, dan satu lembar uang kertas pecahan 5 dollar Australia yang juga ada serbuk putih diduga kokain sisa pakai. (fa/b1)
Richard Muljadi