Terlibat Korupsi, Ketua DPRD Seluma Ditahan

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, HT, ditahan penyidik Polda Bengkulu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung di Kecamatan Ilir Talo, Seluma, tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi menjelaskan, Rabu (29/8), nama ketua DPRD Seluma muncul dalam perkara ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.

"Atas keterangan saksi tersebut, penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu, melakukan pengembangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta," ujarnya.

HT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung di Kecamatan Ilir Talo tersebut, pada Jumat (24/8) lalu.

Sebelum ditahan Ketua DPRD Seluma ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Bengkulu, Selasa (28/8). "Saat ini, tersangka HT kita tahan di Mapolda Bengkulu, untuk kepentingan kelacaran proses penyidikan selanjutnya," ujarnya.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung, di Kecamatan Ilir Talo sebelumnya telah menyeret beberapa orang tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Seluma, Herwansyah.

Mantan Kadus PU Seluma, Herwansyah dalam kasus ini telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Seluma, dan sekarang sudah bebas dari menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Demikian pula tersangka lain yang ditetapkan penyidik Polda Bengkulu, bersama Herwansyah juga sudah dijatuhi hukuman penjara oleh PN Seluma.

Namun, dalam persidangkan kasus ini sejumlah saksi menyebut Ketua DPRD Seluma, HT terlibat dalam perkara tersebut. Atas keterangan saksi tersebut, penyidik Polda Bengkulu, melakukan pengembangan kasus ini.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Polda Bengkulu, menemukan dua alat bukti cukup kuat terlibatan Ketua DPRD Seluma, HT dalam perkara proyek Jalan Nanti Agung tersebut.

Atas dua alat bukti tersebut, penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, menetapkan TH sebagai tersangka dan menahan Ketua DPRD Seluma tersebut, guna kelancaran proses penyidikan selanjutnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Nanti Agung tahun 2013 berdasarkan hasil audit BPK Bengkulu, telah ditemukan kerugian negara Rp 400 juta dari total nilai proyek sebesar Rp 1,2 miliar. (ba/b1)

Korupsi