Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti

josstoday.com

Abhan

JOSSTODAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa dugaan mahar politik yang dituduh dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak terbukti secara hukum. Hal ini diputuskan Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan dua saksi yang dihadirkan pelapor.

Dugaan mahar politik ini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Setelah diperiksa, Bawaslu menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan diregister dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.

"Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya, Jumat (31/8).

Bawaslu, kata Abhan, tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilanggar oleh Sandiaga Uno. Dalam proses klarifikasi, pelapor dan para saksi ternyata adalah pihak yang tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

"Pelapor dan saksi hanya mendengar dari keterangan pihak lain atautestimunium de auditu sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," tegasnya.

Menurut Abhan, bukti-bukti pelapor seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut.

"Karena bukti-buktinya memerlukan keterangan tambahan, maka bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," katanya.

Dalam proses pemeriksaan, kata Abhan, sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, Bawaslu mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, kata Abhan, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak dua kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief," pungkasnya. (is/b1)

Bawaslu