Polresta Depok Jadwalkan Pemeriksaan Nur Mahmudi

josstoday.com

Nur Mahmudi Ismail.

JOSSTODAY.COM - Pekan ini Polresta Depok menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kedua tersangka itu adalah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto.

Polresta Depok juga telah mengirim surat permohonan pencegahan kedua tersangka bepergian ke luar negeri kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap Nur Mahmudi dan Harry.

"Kami jadwalkan pemeriksaan antara Rabu-Kamis, 5-6 September 2018," ujar Didik di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (3/9).

Menurut Didik, dengan surat panggilan tersebut berarti proses pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka bakal dilakukan pekan ini. 

Polresta Depok juga meyakini Nur Mahmudi dan Harry masih berada di Depok. Jika kedua tersangka tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. Hingga kini, Polresta Depok belum mendapatkan kepastian apakah kedua tersangka ini akan datang memenuhi panggilan atau tidak.

Kasus dugaan korupsi pengadan lahan pelebaran Jalan Nangka mulai disidik aparat Polresta Metro Depok sejak November 2017. Terdapat lebih kurang 80 orang yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti pun sudah dikantongi tim penyidik Polresta Depok.

Proses penyidikan dimulai dari proses anggaran sampai dengan proses pelaksanaan pengadaan tanah. Polisi juga memperoleh alat bukti lain berupa keterangan saksi, ahli, dan surat-surat terkait status tanah yang dibebaskan di Jalan Nangka. Alat bukti penyidik ini juga didukung oleh laporan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 10,7 Miliar.

Menurut Didik, dugaan korupsi itu mengemuka setelah muncul dua alokasi dana yang mengucur untuk proyek pelebaran jalan tersebut.

‎"Pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail). Awalnya dibebankan kepada pihak pengembang, tetapi fakta penyidikan yang kami temukan, ada anggaran APBD tahun 2015 yang keluar untuk pengadaan lahan itu," kata Didik. (ba/b1)

korupsi