Nilai Indonesia sebagai Negara Hukum "Cukup"
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) pada tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,54 poin menjadi 5,85 poin pada 2017. Pada tahun 2016, Indeks Negara Hukum Indonesia hanya mencapai 5,31 poin.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indra Lesmana, menjelaskan, dengan hasil 5,85 poin, maka predikat yang dapat diberikan terhadap negara terhadap penerapan prinsip-prinsip negara hukum adalah cukup.
"Dari hasil tersebut, predikat yang dapat diberikan terhadap negara terhadap penerapan prinsip-prinsip negara hukum adalah cukup, tetapi banyak catatan," kata Indra Lesmana, dalam bedah Buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2017, di Jakarta, Rabu (19/9).
Dalam penentuan Indeks Negara Hukum Indonesia ditentukan oleh pembobotan lima prinsip, masing-masing ketaatan pemerintah terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan Hak Asasi Manusia.
Seluruh prinsip mengalami kenaikan, di mana kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan prinsip dengan kenaikan paling besar. Sedangkan prinsip legalitas formal mengalami kenaikan terkecil.
Menurutnya, kenaikan indeks tersebut dibayang-bayangi oleh pertanyaan besar masyarakat terhadap konsistensi dan komitmen politik hukum yang diarahkan oleh pemerintah di tahun ketiga periode 2014-2019.
Secara normatif politik hukum dimaksud terdokumentasikan dalam Nawacita (khususnya poin keempat), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan program revitalisasi dan reformasi hukum. "Namun prinsip-prinsip negara hukum dalam penerapannya belum mampu mencapai predikat baik," ucap Indra.
Politik hukum yang diperankan pemerintah sepanjang tahun 2017 cenderung diorientasikan pada dukungan terhadap pembangunan sektor ekonomi (infrastruktur), dibanding penegakan hukum itu sendiri.
Di dalam prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum, skor yang diperoleh sepanjang tahun 2017 mencapai 5,97, meningkat dibandingkan dengan skor yang diperoleh pada 2016 sebesar 5,62. Pada prinsip legalitas formal, skor 2017 mencapai 6,20, meningkat sebesar 0,43 dari 2016 yang sebesar 5,77.
Selanjutnya, dalam prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka tahun 2017 sebesar 6,64, mengalami peningkatan sebesar 0,90 dari tahun 2016 sebesar 5,74. Sedangkan di dalam prinsip akses terhadap keadilan tahun 2017 sebesar 6,32, meningkat dari yang sebelumnya 5,50 pada 2016.
Kemudian di dalam prinsip Hak Asasi Manusia, juga mengalami kenaikan walaupun tidak terlalu signifikan dari 1,06 pada 2016 menjadi 1,13 pada 2017. (fa/b1)
Hukum indonesia