Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Dihukum 13 Tahun Penjara
Syafruddin Arsyad Temenggung.
JOSSTODAY.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (24/9).
Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan terhadap Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman terhadap Syafruddin ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Syafruddin dihukum 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan hukuman. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Syafruddin sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim menyatakan, perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI kepada BDNI merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Di mana, menurut hakim, Syafruddin telah menghapusbukukan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004. Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.
Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangani surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. (is/b1)
Kasus BLBI