Tarif BPJS Naik, Pelayanan Harus Diperbaiki

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Wacana kenaikan tarif iuran per bulan BPJS Kesehatan ditanggapi warga Kota Depok, Jawa Barat secara positif. Warga berharap meski iuran naik, perbaikan pelayanan harus diutamakan.

Nasrudin (35), warga Kecamatan Beji, mengatakan, iuran per bulan BPJS Kesehatan boleh saja dinaikkan asalkan diimbangi dengan pelayanan yang maksimal bagi pesertanya. "Jangan sampai kesannya kita pakai BPJS tapi seperti dipandang sebelah mata. Misalnya ketika dirawat dokternya jarang visit atau obat-obatannya kurang joss. Ya hal-hal seperti itu diperbaikilah idealnya," kata Nasrudin, Jumat (28/9).

Kenaikan tarif menurut ayah beranak satu ini juga seharusnya tidak dibebankan untuk kelas III karena banyak pesertanya yang masih berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan jika harus dinaikkan tentunya akan memberatkan mereka. "Untuk kelas I dan II saja, karena saya rasa akan berat untuk kelas III. Daripada nanti malah makin banyak yang menunggak bayar kan rugi juga jadinya," ungkap Nasrudin.

Sementara itu, dr. Nova, seorang dokter di Depok mengungkapkan, iuran BPJS per bulannya tidak masalah jika harus dinaikkan. Namun harus benar-benar melalui kajian yang matang dan tidak sembarangan karena hal ini melibatkan banyak kepentingan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga akan berpengaruh pada kapitasi sebuah klinik swasta. Sistem pembayaran kapitasi diungkap Nova, adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama khususnya pelayanan Rawat jalan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di faskes tersebut dikalikan dengan besaran kapitasi per jiwa.

Sistem pembayaran ini, lanjut Nova adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan promotif dan preventif.

BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.

"Pelayanan terhadap peserta harus tetap diutamakan dan diberikan yang terbaik," ujar dr. Nova, Jumat (28/9).

Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpesan agar jika pun harus terjadi kenaikan maka kenaikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan rakyat dan tidak membebani rakyat. Pemkot Depok sendiri berkomitmen untuk mempermudah warga Depok dalam mendapatkan akses kesehatan. Salah satunya dengan tidak menaikkan tipe RSUD dari tipe C menjadi tipe B.

"Kalau rumah sakit tipe B itu, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tersebut tapi harus dibawa dulu ke rumah sakit tipe C setelah itu baru bisa dirujuk ke rumah sakit tipe B. Ini tentu memperumit dan memperpanjang alur warga mendapatkan akses kesehatan. Untuk itu RSUD kami tetap bertahan di tipe C," papar Idris kepada SP ketika ditemui usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah, Kamis (27/9).

Idris juga menegaskan komitmen Pemkot Depok terhadap warga pra sejahtera yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga di cover oleh Pemkot Depok melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari APBD Kota Depok. Hingga September 2018 telah tercatat terdapat 209.801 warga Depok yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. (gus/b1)

BPJS pelayanan BPJS