Polisi Terima 3 Laporan Soal Berita Pengeroyokan Ratna
Aktivis Ratna Sarumpaet
JOSSTODAY.COM - Polisi telah menerima tiga laporan, terkait apakah informasi yang beredar tentang dugaan pengeroyokan aktivis Ratna Sarumpaet merupakan berita benar atau bohong. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap kabar tersebut.
"Ada tiga laporan polisi yang masuk (dua) di Polda Metro Jaya dan satu laporan polisi di Bareskrim," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Rabu (3/10).
Dikatakan, dalam laporan tersebut pelapor meminta polisi menyidik terkait dengan pemberitaan bohong yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga Pasal 28 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, terkait ITE.
"Di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Sedangkan, untuk Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dipenjara 10 tahun," ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait beredarnya pemberitaan pengeroyokan Ratna Sarumpaet itu.
"Laporan polisi kami masih lakukan pemeriksaan saksi, kumpulin barang bukti, surat dan sebagainya. Setelah pemeriksaan lengkap, kami koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses masih berjalan, hasil penyelidikan akan kami koordinasi dengan Bareskrim. Hasilnya bagaimana akan kami sampaikan," katanya.
"Ada laporan masuk, siapa saja yang melaporkan berita tersebut kami cocokan sehingga mempercerah suatu tindak pidana. Bahwa dalam memberitakan informasi agar dicek kebenarannya, sehingga nggak ada disinformasi," tambahnya.
Menyoal apakah akan memeriksa Ratna, Nico menuturkan, tentunya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan untuk membuat terang perkara ini.
"Tentu ibu Ratna Sarumpaet sementara sebagai saksi. Karena beliau yang mengalami, mendengar, nanti kami hubungi kalau sudah sehat dan keterangan itu penting untuk pelapor dan penting untuk masyarakat. Kalau kondisinya sudah memungkinkan, kami mohon ibu Ratna datang agar memberikan keterangan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi bergerak cepat menyelidiki viralnya berita dugaan pengeroyokan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet, di Bandung, Jawa Barat, tanggal 21 September 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ratna ternyata berada di Rumah Sakit Bina Estetika, pada tanggal 21 September 2018. Ratna Sarumpaet masuk ke Rumah Sakit Bina Estetika, sekitar jam 17.00 WIB, tanggal 21 September dan keluar dari rumah sakit tanggal 24 September 2018. (gus/b1)
penganiyaan Ratna Sarumpaet