Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

josstoday.com

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, mengikuti sidang pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

JOSSTODAY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dengan vonis penjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna pada sidang putusan, hari ini Kamis (11/7/2019). Ratna dinyatakan terbukti telah membuat keonaran yang didakwakan seperti yang dimaksud Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna Sarumpaet berita Hoax beritabohong