Dosen Terpidana Kasus Korupsi di UM Masih Buron

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Dosen PPKn Fakultas Ilmu Ssosial Universitas Negeri Malang (FIS UM), Sutoyo yang berstatus terpidana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI dalam penanganan tingkat kasasi tahun 2017 atas kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA UM tahun 2009 senilai Rp 14,8 miliar, hingga kini masih buron. Karenanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai institusi eksekutor, belum dapat melakukan eksekusi kendati MA RI menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Bukan hanya Kejari saja yang melakukan pencarian, namun kita sendiri dari pihak internal lembaga pendidikan (kampus) UM sudah dua kali melakukan panggilan mengajar sejak Juli 2018 yang lalu, tetap absen. Makanya, karena sudah memasuki minggu ketujuh, maka posisinya sebagai pengajar ilmu hukum digantikan tenaga dosen lainnya,” kata Dekan FIS UM Prof Dr Sumarmi MPd., menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (4/10).

Menurut Sumarmi, terakhir Sutoyo hadir ke kampus pada 18 Juli 2018 yang lalu. Setelah itu hingga kini sudah tidak kelihatan lagi batang hidungnya. “Kita sudah panggil melalui surat resmi dua kali karena kewajiban mengajarnya harus dipenuhi. Namun yang bersangkutan melalui keterangan anggota keluarganya menyatakan tidak bisa hadir.

“Saya selaku pimpinan memiliki satu kali lagi surat panggilan terakhir yang segera akan saya lakukan dalam waktu dekat. Kasihan mahasiswanya,” ujar Sumarmi sambil menambahkan, agar tidak merugikan mahasiswanya maka posisi Sutoyo sudah digantikan dosen lainnya. Perkuliahan harus tetap berjalan karena sekarang ini sudah memasuki pertemuan ketujuh. Sesuai ketentuan, apabila tiga kali pertemuan dosen tidak bisa hadir maka selanjutnya harus ada yang menggantikannya.

Sementara itu, Rabu (3/10) siang, puluhan mahasiswa FIS UM melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari di Jalan Simpang Panji Suroso, Kota Malang. Mereka menuntut agar Kejari segera mengusut tuntas kasus korupsi yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 14,8 miliar tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Malang sudah menetapkan terpidana Sutoyo ke dalam DPO namun hingga kini belum ditemukan. Sedang dua terpidana lainnya, Drs Abdullah Fuad MSi, dosen sekaligus Ketua Panitia Lelang Pengadaan Peralatan Laboratorium UM dan Drs Andoyo SIP, MM selaku Kepala Biro Administrasi dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan peralatan lab MIPA UM, sudah berhasil dieksekusi Kejari Kota Malang pada, Rabu (18/7) yang lalu. Keduanya dijemput paksa Kejari Kota Malang di kampus UM karena sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa setelah divonis enam tahun penjara oleh MA.

“Kita sudah masukkan dia (Sutoyo) ke DPO setelah tiga kali mangkir panggilan yang dilakukan secara patut untuk melaksanakan eksekusi. Sudah berulang kali menyanggong di rumahnya, namun dosen buronan itu tidak pernah menunjukkan batang hidungnya. Anggota keluarganya pun menyatakan tidak tahu-menahu. “Dia sejak medio Agustus 2018 kita sudah ajukan ke Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai terpidana DPO. Namun hingga hari ini, terpidana masih menghilang,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang Amran Lakoni ketika dikonfirmasi, Kamis tadi pagi.

Dengan didampingi Kasi Intel Kejari Kota Malang Reza Prasetyo SH MH, lebih lanjut Kajari mengungkapkan, bahwa dari informasi informal yang ia terima, dosen UM itu memilih kabur dengan alasan masih menunggu hasil peninjauan kembali (PK). Padahal, ujar Amran, pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi vonis (putusan) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karenanya sesuai ketentuan hukum, eksekusi harus dilaksanakan.

Mereka bertiga terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium MIPA-UM pada tahun 2009, berasal dari pos anggaran DIPA UM yang bersumber APBN sebesar Rp 46,5 miliar. Namun dalam realisasinya, anggaran tersebut dibuat bancakan sehingga Negara mengalami kerugian senilai Rp 14,9 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu baik Sutoyo maupun Abdullah Fuad melalui penasihat hukumnya, Sumardhan SH menyatakan, mereka hanya sebagai korban dari pimpinan universitas. Karenanya Sumardhan kemudian mengirimkan surat aduan ke Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan keterlibatan (mantan) Rektor UM Prof Soeparno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembantu Rektor (PR) II UM, Prof Ahmad Rofiuddin (selanjutnya menjabat Rektor menggantikan Soeparno).

Baik Soeparno maupun Ahmad Rofiuddin ketika dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya sudah melaksanakan pengadaan peralatan perlengkapan lab MIPA UM sesuai aturan. Mereka berdua menduga keras, anak buahnya yang terlibat (kasus korupsi pengadaan peralatan lab MIPA UM) itu karena korban perbuatan pihak luar yang kala itu bertindak sebagai ‘penghubung’ tender. (is/b1)

kasus korupsi alat laboratorium MIPA UM