Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Diultimatum KPK
Sjamsul Nursalim
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk bersikap kooperatif. Diketahui, KPK menjadwalkan meminta keterangan pasangan suami istri itu terkait penyelidikan baru dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (8/10) dan Selasa (9/10).
"KPK mengingatkan jadwal tersebut kepada yang bersangkutan," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/10).
Febri menegaskan, tak ada alasan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. Hal ini lantaran surat pemanggilan telah dilayangkan secara patut ke kediaman Sjamsul dan Itjih di Singapura.
"Surat telah diantarkan ke kediamannya di Singapura setelah sebelumnya koordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI di sana," katanya.
Selain itu, permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih dapat menjadi ruang dan kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau menjelaskan detail ihwal penerbitan SKL BLBI.
Pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan dugaan korupsi BLBI. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selalu pemegang saham pengendali BDNI. Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004. Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.
Dalam analisis yuridis, Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun. Tak terima dengan putusan ini, Syafruddin sedang mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. (gus/b1)
kasus BLBI