Polisi: Pemanggilan Amien Rais Sesuai Prosedur

josstoday.com

Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

JOSSTODAY.COM - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan, pemanggilan Amien Rais untuk diperiksa sebagai saksi kasus berita bohong atau hoaxRatna Sarumpaet sudah sesuai dengan prosedur.

"Sudah (sesuai prosedur). Melalui proses penyelidikan kemudian muncul laporan polisi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (10/10).

Dikatakan, tanggal 2 Oktober 2018, polisi sudah menerima laporan polisi terkait kasus penyebaran hoax. “Jadi dasarnya jangan penangkapan bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu ada LP (laporan polisi)," ungkapnya.

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan terdapat kejanggalan terkait pemanggilannya sebagai saksi.

"Alhamdulillah. Saya akan menyampaikan beberapa pernyataan. Pertama, saya melihat di Metro TV, tadi malam, Irjen Pol Setyo Wasisto (Kadiv Humas Polri) menyatakan bahwa saya dipanggil berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet. Sementara, surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober, padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap 4 Oktober 2018. Ini sangat amat janggal sekali," kata Amien.

Ia menyampaikan, pada tanggal 2 Oktober, Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan apa pun. "Pada tanggal 2 Oktober, Ratna belum memberikan keterangan apa pun. Apakah ini upaya kriminalisasi? Wallahualam," jelasnya. (gus/b1)

kasus Ratna Sarumpaet