Hoax Ratna, Penyidik Periksa Timses Prabowo-Sandi
JOSSTODAY.COM - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong atau hoax tersangka Ratna Sarumpaet, di Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Metro Jaya, Senin (15/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Nanik, Jumat (12/10) kemarin. Agendanya pemeriksaan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet, pukul 13.00 WIB.
"Yang bersangkutan sudah hadir, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya.
Dikatakan, penyidik rencananya meminta keterangan Nanik seputar pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet dan Timses Prabowo-Sandi.
"Masalah materi yang akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan. Jadi kegiatan pertemuan tersebut yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian dari pada ibu RS. Kita kroscek keterangannya. Itu intinya," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, untuk dimintai keterangannya terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet, di Mapolda Metro Jaya, pekan lalu.
Diketahui, Polda Metro Jaya, menangkap Ratna Sarumpaet ketika hendak pergi ke Cile, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (4/10) lalu.
Penyidik telah menetapkan aktivis senior itu sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (gus/b1)
Ratna Sarumpaet kasus Ratna Sarumpaet