Dalam Dua Pekan, Bawaslu Terima 13.945 Pengaduan Pemilu
JOSSTODAY.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima sebanyak 13.945 pengaduan terkait pelaksanan Pemilu 2019. Pengaduan itu disampaikan dalam dua pekan yaitu 1-15 Oktober 2018. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu (17/10).
Ia menjelaskan pengaduan itu disampaikan masyarakat melalui 33.745 posko pengaduan yang dibentuk Bawaslu di seluruh Tanah Air. "Ada 3.170 pengaduan terkait keluhan masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu. Ini pengaduan paling banyak," kata Abhan.
Pengaduan lainnya adalah mengenai rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru. Pengaduan pada kategori ini mencapai 2.950 aduan. Pengaduan terbanyak ketiga terkait belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Yang melaporkan soal kasus ini mencapai 2.370 laporan. "Yang mengadu soal perekaman E-KTP mencapai 2.170 laporan. Mereka mengadu sudah merekam E-KTP tapi belum terdaftar di DPTHP," jelasnya.
Pengaduan lain yang muncul adalah terkait laporan anggota keluarga yang sudah meninggal mencapai 1.890 pengaduan dan lapor soal elemen data yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan yang dimilik. "Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses, baik dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/offline) kepada pemilih mengenai data pemilih," ujar Abhan.
Dia meminta KPU agar segera merespon para pemilih yang sudah terekam E-KTP tapi belum masuk dalam daftar pemilih. KPU harus bekerjasama dengan Dukcapil untuk menyisir setiap penambahan data yang terjadi.
"Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih. Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspon cepat dalam proses pendaftaran pemilih," tegasnya. (fa/b1)
Bawaslu