Pemberkasan, Polisi Periksa Kembali Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet
JOSSTODAY.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, hari ini.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna terkait pemeriksaan saksi dari pihak Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Ya benar, RS (Ratna Sarumpaet) kembali diperiksa. Ini pemeriksaan tambahan terkait pernyataan dokter," ujar Jerry, Senin (22/10).
Diketahui, kasus ini terbongkar setelah polisi menemukan fakta-fakta kalau luka lebam di wajah Ratna ternyata efek dari menjalani operasi sedot lemak di RS Bina Estetika. Dalam penyelidikan, polisi juga sudah meminta rekam medis dan keterangan dokter yang menangani.
Rencananya, pada pemeriksaan tambahan penyidik akan mengonfirmasi keterangan saksi dokter dan bukti-bukti yang telah diberikan pihak RS Bina Estetika itu kepada Ratna untuk melengkapi pemberkasan. "Ya untuk kelengkapan berkas perkara," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya, menangkap Ratna Sarumpaet ketika hendak pergi ke Cile, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (4/10) lalu.
Polisi telah menetapkan aktivis senior itu sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penyidik juga telah memanggil satu pers atu saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Penyidik sebelumnya, telah memanggil dan memeriksa Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, Presiden KSPI Said Iqbal, dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. (ba/b1)
Ratna Sarumpaet kasus Ratna Sarumpaet