2019 Bakal Dapat Dana, Ini Total Kelurahan di Indonesia
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Seluruh kelurahan di Indonesia akan mendapatkan dana pada 2019. Program dana kelurahan merupakan aspirasi dari berbagai pihak yang direspons positif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, terdapat 8.479 kelurahan di Tanah Air.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137/2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Seluruh Indonesia.
“Jumlah kelurahan di Indonesia sebanyak 8.479. Di DKI Jakarta ada 267 kelurahan, dan di luar DKI Jakarta ada 8.212 kelurahan,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Eko Subowo saat dihubungi, Rabu (24/10). Ia menegaskan, tak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar terkait dana kelurahan.
“Dalam rencana alokasi dana kelurahan masih dibahas pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan DPR. Jika disetujui masuk APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2019. Tidak ada undang-undang yang dilanggar,” tegas Eko. Ia menjelaskan, program tersebut telah cukup lama didiskusikan oleh pemerintah dan pihak terkait.
“Dana kelurahan ini sudah lama dibahas. Tidak serta merta muncul. Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) sudah lama usul kepada Bapak Presiden, menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Aspirasi daerah ingin diperlakukan secara adil antara kelurahan dan desa,” jelas mantan Penjabat Gubernur Sumatera Utara ini.
Untuk diketahui, dalam rapat kerja di Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah mengusulkan anggaran dana kelurahan Rp 3 triliun dalam APBN 2019. Apabila dibagi rata, per kelurahan bakal mendapatkan Rp 357 juta.
Dana kelurahan diambil dari pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun. Anggaran untuk desa tetap meningkat sekitar Rp 10 triliun. Sebab, pada 2018, dana desa mencapai Rp 60 triliun. Sebelumnya, Apeksi memang mengusulkan dana kelurahan kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Juli 2018.
Ketika itu, Ketua Umum Apeksi, Airin Rachmi Diany menyatakan, pemerintah tak perlu membuat undang-undang khusus untuk memberikan bantuan dana kelurahan. “Cukup peraturan (Peraturan Pemerintah) juga bisa, yang penting tidak melanggar aturan. yang penting ada bantuan terhadap dana kelurahan,” kata Airin.
Wali Kota Tangerang Selatan, Banten tersebut menambahkan, Apeksi menyerahkan formulasi bantuan kepada pemerintah pusat. “Kita berharap bisa ada anggaran yang masuk ke kelurahan. Skemanya seperti apa, mekanismenya seperti apa, itu diserahkan ke pemerintah pusat,” imbuhnya. (gus/b1)
Dana kelurahan