Rizieq Serukan Aksi, Polri Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

josstoday.com

Menko Polhukam, Wiranto (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) dan Jaksa Agung Prasetyo (kiri) memberi keterangan pers terkait pembakaran bendera bertuliskan tauhid di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, 23 Oktober 2018.

JOSSTODAY.COM - Mabes Polri meminta masyarakat tidak terprovokasi menyikapi kasus pembakaran bendera yang diyakini polisi milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Masalahnya bendera hitam itu berlafadz kalimat tauhid. Bendera itu sengaja dibakar saat kegiatan Hari Santri Nasional ke 3 se-Wilayah Garut Utara, Senin (22/10).

Salah satu yang mengecam aksi pembakaran itu adalah imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut membakar bendera itu—apapun alasannya hukumnya adalah haram. Rizieq meminta kasus ini tidak didiamkan dan umat Islam tak henti menuntut keadilan.

Menurutnya jika pembakaran itu dilakukan dengan sengaja pelakunya dihukum murtad sehingga harus membaca syahadat kembali jika ingin masuk Islam. Hal itu dinyatakan Rizieq dalam video yang salah satunya diunggah di YouTube.

“Saya belum lihat itu. Yang jelas kita terus menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi seperti itu. Serahkan masalah ini ke Polri dan kita akan menangani secara profesional,” janji Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Rabu (24/10).

Jenderal bintang satu ini kembali menegaskan jika yang dibakar adalah bendera HTI dimana ormas itu telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

“Jadi nggak ada bantahan lagi bagi mereka. Ideologi dia bertentangan dengan Pancasila makanya dia dinyatakan ormas terlarang. Itu keputusan pengadilan,” tegasnya. (gus/b1)

pembakaran bendera tauhid