Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Ajukan Saksi Ahli
Ahmad Dhani (kiri) bersama kuasa hukumnya di gedung Disreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis (25/10/2018). (Josstoday.com/Fariz Yarbo)
JOSSTODAY.COM - Tim kuasa hukum dari Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, memohon kepada penyidik Polda Jatim agar dapat menerima penjelasan dari saksi ahli yang disiapkan untuk memberikan penjelasan terkait kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mangatakan, jika status tersangka yang diberikan terlalu cepat, karena saat itu Dhani hanya datang sekali menjadi saksi. Kemudian, saksi ahli yang didatangkan Polda Jatim telah menyimpulkan, jika Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Tempo hari agak terburu-buru Polda (Jatim) menetapkan tersangka. Lah untuk itulah, hari ini sekalian Mas Dhani memenuhi panggilan dimintai keterangan, juga kami tentu akan menyodorkan, dan memohon agar kita diberikan kesempatan menyodorkan ahli berkaitan pasal yang dituduhkan," kata Aldwin Rahadian jelang memasuki Gedung Direskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis (25/10/2018).
Ia menyebut ada beberapa ahli yang telah disiapkan untuk memberikan keterangan. Di antaranya ahli bidang komunikasi, ahli hukum, serta ahli ITE.
"Dan mudah-mudahan Polda Jatim menerima, dan pada akhirmya memeriksa atau meminta keterangan dari para ahli ini, sehingga ada compare uji bahwa itu termasuk unsur pidana atau tidak. Ketika kemudian embuk pada akhirnya kita harapkan ini tidak masuk unsur pidana, karena karena kontraksi hukumnya kan jelas Mas Dhani tidak menyebutkan subjek hukum seseorang siapa yang dicemarkan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ahmad Dhani. Ia mengatakan jika ia mendapat perlakuan yang berbeda dengan orang lain. Ia mencontohkan nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kala itu melakukan penistaan tapi cukup lama ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, ia meminta juga kepada pihak kepolisian untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan tahap gelar perkara khusus.
"Ahok itu prosesnya lama banget, sedangkan Ahmad Dhani kok cepet banget. Padahal Ahok bisa langsung ditangkap, tapi gak ditangkap. Terus Ahok juga ada gelar perkara khsusus. Nah kita berharap juga sama lah (dapat gelar perkara khusus)," ucapnya.
Hingga berita ini diunggah, Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya menjalani proses penyelidikan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. (ais)
Ahmad Dhani Pencemaran Nama Baik Polda Jatim