Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Dicecar 50 Pertanyaan
Ahmad Dhani (kiri) bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian keluar dari ruang penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis (25/10/2018). (Josstoday.com/Fariz Yarbo)
JOSSTODAY.COM - Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sebagai tersangka dari kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani menjalani proses penyidikan selama lima jam dimulai pukul 13.00 WIB-18.00 WIB.
Pentolan grup band Dewa 19 itu menjelaskan, jika 50 pertanyaan lebih banyak materinya terkait dengan kasus pencemaran nama baik menggunakan kata 'idiot'.
"Pertanyaannya ya diulang-ulang saja sebenarnya, tapi intinya siapa yang saya sebut idiot itu," aku Ahmad Dhani usai penyidikan.
Dhani pun menjawab jika pernyataan tersebut ia tujukan kepada pihak-pihak yang menghadangnya untuk keluar dari Hotel Majapahit untuk memenuhi undangan #2019GantiPresiden.
"Saya sebut idiot itu orang-orang di dalam (hotel) itu, di dalam hotel orang-orang yang menghalangi saya mengalami saya keluar hotel karena mereka melakukan persekusi," jelasnya.
Selain Ahmad Dhani, direncanakan Ditreskrimsus Polda Jatim akan mendengar penjelasan dari saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani setelah permohonan diterima pihak penyidik.
Direncanakan akan ada tiga saksi hukum yang akan dibawa oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Di antaranya ahli ITE, ahli komunikasi, dan ahli pidana.
Ia pun optimis jika apa yang telah disampaikannya, dan apa yang nanti akan disampaikan oleh saksi ahli akan membuatnya terbukti tidak melakukan tindak pidana. Dan berharap mendapat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). (ais)
Ahmad Dhani Polda Jatim