Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Taufik Kurniawan Diingatkan untuk Koperatif
Taufik Kurniawan
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPR dari PAN, Taufik Kurniawan, Kamis (1/11). Wakil Ketua Umum DPP PAN itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN perubahan tahun anggaran 2016.
"Agenda pemeriksaan TK (Taufik Kurniawan) hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).
KPK mengingatkan Taufik untuk koperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Sikap koperatif itu salah satunya dapat ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa perdana sebagai tersangka pada hari ini.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan datang untuk memenuhi pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Febri enggan berspekulasi adanya kemungkinan tim penyidik bakal langsung menahan Taufik usai pemeriksaan. Dikatakan, yang terpenting saat ini, Taufik koperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
"Kami percaya yang bersangkutan akan kooperatif, nanti kami lihat," kata Febri.
Diberitakan, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Taufik diduga telah menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.
Pertemuan dan penyerahan uang kepada Taufik ini dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi transaksi suap dilakukan melalui kamar hotel dengan connecting door. Setelah transaksi suap, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar yang rencananya dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Taufik telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018. Bahkan, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Taufik brpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. (gus/b1)
KPK kasus anggaran Dana Alokasi Khusus