Polisi Kirim Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, 22 Oktober 2018.
JOSSTODAY.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, rampung menyusun berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Berkas perkara dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi, hari ini.
"Setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (8/11).
Dikatakan, dalam pemberkasan ada 32 berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka, saksi-saksi dan saksi ahli. Selain itu, terlampir juga 63 barang bukti.
"Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap pertama. Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi, apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil," ungkapnya.
Ia menyampaikan, apabila ada petunjuk untuk melengkapi berkas perkara (P19), penyidik akan segera memenuhinya.
"Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Hari ini sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan, hari ini akan kita kirim berkas tahap pertama," katanya.
Pengalihan Tahanan Kota Tidak Dikabulkan
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menolak pengajuan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Diketahui, pihak kuasa hukum dan keluarga Ratna telah meminta kepada penyidik agar meninjau ulang permohonan pengalihan status tahanan kota terhadap aktivis senior itu, setelah rampung memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks.
"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan, alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," tandasnya.
Sebelumnya, artis Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya Ratna Sarumpaet, ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11) kemarin. Selain ingin mengetahui kondisi ibunya, Atiqah juga meminta kepada penyidik untuk mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan kota terhadap Ratna karena kondisi kesehatan yang menurun.
"Sebenarnya berkaitan dengan permohonan dari keluarga kami untuk pengalihan itu supaya ibu saya bisa recovery. Itu baik untuk dirinya, dan juga semakin siap untuk menghadapi persidangan nanti. Soalnya takutnya juga kan nanti di persidangan kondisinya makin lemah, dan ya jadi sulit. Jadi tujuannya itu. Ini kan hak ya, hak sebagai tahanan. Jadi memang tujuannya kami di sini sebagai keluarga, ada hak untuk meminta permohonan ini. Jadi kami gunakan hak kami sebaik-baiknya. Alasan utama ya, kondisi kesehatan ibu kami sendiri," jelasnya.
Ia menuturkan, kondisi kesehatan Ratna menurun selama di dalam tahanan. "Ya masih sama dengan kemarin-kemarin ya. Masih sulit makan. Kemarin sempat dipijat sih, kayanya badannya mungkin enakan dikit. Ya ibu saya memang selama dari setahun ini memang di bawah pengobatan psikiater. Ada depresi memang. Jadi berada di dalam tahanan ini tentunya mengganggu kejiwaan lebih buruk lagi. Pastilah semua di tahanan, pasti ada tekanan ya. Tapi karena kondisi ibu saya dari sebelumnya sudah harus konsultasi dokter dan pengobatan, akhirnya semakin buruk," katanya. (ba/b1)
Ratna Sarumpaet kasus Ratna Sarumpaet