Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun di Surabaya Dibekuk

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Imam Santoso (28) warga Simo Pomahan yang tinggal di rumah indekosan di Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, salah satu bandar narkoba jaringan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 kilogram (Kg) sabu, 36 butir kapsul serbuk ekstasi dan 7.700 butir pil ekstasi.

“Kita masih mengembangkan kasusnya karena melibatkan jaringan narapidana kasus narkoba yang kini menjalani hukuman di Lapas Madiun,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana, Rabu (14/11) tadi malam.

Tersangka semula diinformasikan masyarakat sebagai sering berkomunikasi dengan napi bandar besar narkoba. Baru ditangkap pada Senin (5/11) malam sekitar pukul 22.30 WIB., dengan barang bukti awal satu poket sabu seberat satu gram.

Benar, setelah dikembangkan penyelidikannya, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi serta biji ganja 18,74 gram di rumah indekosannya.

“Kita memang sengaja tidak mengeksposnya dulu ke media karena ingin mendalami dan menyingkap jaringannya seseorang berinisial BY,” ujar AKBP Indra Mardiana. (ba/b1)

Narkoba