Janji Politik Jangan Dibawa ke Ranah Pidana
Grace Natalie (kedua kiri) bersama pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
JOSSTODAY.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Grace dilaporkan lantaran menyebut PSI tidak akan mendukung Perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.
Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti,menilai, pernyataan yang disampaikan Grace hanya sebuah janji politik yang disampaikan dalam pidato politik.
"Ini adalah sebuah aspirasi politik yang disampaikan saat pidato politik. Tidak bisa dibawa ke ranah hukum," kata Bivitri Susanti dalam diskusi "Kampanye Nyinyir dan Gugat-Menggugat di Tahun Politik: Apa Motifnya?", di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurutnya, adalah sebuah kondisi yang wajar jika sebuah partai politik menyampaikan janji-janji politiknya saat masa kampanye seperti sekarang ini. Partai politik berbasis agama Islam, misalnya, bisa saja menyampaikan janji politik akan memberlakukan Perda Syariah di daerah yang memiliki basis massa Islam.
"Jika sebuah partai mendorong Perda berbasis Syariah, silahkan. Begitu juga jika ada parpol yang berjanji memberlakukan Perda Injil juga silahkan. Nanti bisa dibuktikan ketika terpilih. Itu hanya sebuah janji politik," ungkapnya.
Dirinya mengingatkan, jika janji-janji politik saja dilaporkan ke polisi, maka dikhawatirkan saat Pemilu 2019 masyarakat tidak akan disuguhkan janji politik yang substansial. Janji-janji politik yang disampaikan ke masyarakat hanya sebatas janji politik yang dangkal dan artifisial.
"Kalau janji politik dibawah ke ranah pidana, maka akan sulit muncul janji politik yang substansial. Ini yang harus diperhatikan bersama," ucapnya
Partai Solidaritas Indonesia