Organda: Pembatasan Jam Operasonal Angkutan Barang Kurang Efektif
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengimbau kepada pemerintah agar pembatasan angkutan barang di jalan tol Jakarta-Cikampek tidak perlu diterapkan. Perubahan pembatasan jam operasional dinilai kurang efektif dan berdampak pada penurunan utilisasi.
"DPP Organda memandang kelancaran logistik nasional melalui berbagai jaringan jalan raya adalah keniscayaan dan tidak bisa ditawar-tawar," Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono dalam keterangannya, Selasa (27/11).
Diketahui, pemerintah membatasi kendaraan sumbu tiga dan lebih di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengatasi kemacetan.
Ateng mengatakan, DPP Organda juga tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di ruas jalan raya, termasuk jalur tol. "Namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur tol Jakarta-Cikampek," kata Ateng.
Ateng menjelaskan, kelancaran tol Jakarta-Cikampek bisa dilakukan dengan tetap menjaga lajur sebanyak empat sesuai lajur normal. "Semua proyek yang tengah berjalan wajib d- manage agar tetap menjaga ruang lalu lintas," kata dia.
Di sisi lain, DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil-genap di Tol Jakarta- Cikampek. Namun jika memungkinkan tidak hanya di gerbang tol Tambun, sebaiknya diperluas hingga ke tol Cikarang Utara. "Sementara angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan," kata dia.
Menurut Ateng, ke depan pemerintah dan pihak terkait merencanakan dan melakukan pendekatan secara berkesinambungan untuk kelancaran logistik nasional, bukan tambal sulam seperti saat ini.
Dia mengakui bahwa regulasi atau wacana pemerrntah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek. “Saya mengapresasi langkah Kementerian Perhubungan mengurangi pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Bahkan Bus Transjabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00-09.00 WIB,” kata Ateng.
Sementara pemberlakukan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek diakui Ateng berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Namun beleid tersebut kata dia, justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional. Sejak berlaku Februari 2018 lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI (truk) menunggu jam pembatasan berakhir. "Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya," kata dia.
DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5 persen dari jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol. “Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apa pun ketika angkutan barang dari golongan III-VI diperbolehkan melntas,” kata Ateng.
Diketahui, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.18 Tahun 2018 mencakup beberapa hal. Pertama, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol (GT) Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional). Kedua, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional). (fa/b1)
Jam Operasonal Angkutan Barang