Bawaslu: Kasus Tampang Boyolali Bukan Pelanggaran Kampanye

josstoday.com

Prabowo Subianto

JOSSTODAY.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memutuskan bahwa kasus tampang Boyolali yang dilakukan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan kasus penggratisan jembatan Suramadu oleh Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo bukan merupakan kategori pelanggaran kampanye. Karena itu, kedua kasus ini dihentikan penanganannya oleh Bawaslu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo dengan penyebutan "tampang Boyolali", pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi pelapor. Bahkan, kata dia Bawaslu juga sudah mengklarifikasi terlapor yang diwakili kuasa hukum.

"Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tetapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," ujar Ratna dalam keterangannya, Kamis (29/11).

Ratna menjelaskan bahwa peserta yang hadir dalam acara peresmian tersebut adalah para kader partai pengusung paslon Prabowo-Sandi. Selain itu, kata dia, pernyataan Prabowo soal "tampang Boyolali" tidak termasuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye.

"Karena itu, kasusnya dihentikan dan tidak ditindaklanjuti lagi karena tidak ada pelanggaran kampanye di dalamnya," tandas dia.

Pelapor kasus ini adalah Barisan Advokat Indonesia (BADI). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali". Namun, hasil penanganan Bawaslu menyatakan bahwa Prabowo terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Ratna mengatakan pihaknya juga sebelumnya sudah memutuskan menghentikan kasus tuduhan pelanggaran kampanye oleh Jokowi ketika menggratiskan penggunaan jembatan Suramadu. Menurut Bawaslu, penggratisan penggunaan jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau publik.

"Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," kata dia.

Ratna menerangkan kegiatan penggratisan tersebut tidak ada kaitan dengan keputusan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 atau Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait dengan Pasal 282 atau Pasal 283 UU 7 Tahun 2017," pungkas dia.

Dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan penggratisan penggunaan jembatan Suramadu dilaporkan oleh anggota Forum Advokat Rantau (Fara) Rubby Cahyady yang menilai telah terjadi kampanye terselubung berkedok penerbitan kebijakan saat Jokowi berada di Jembatan Suramadu. Apalagi kejadian itu diviralkan oleh media massa.

Menurut Rubby, hal itu termasuk unsur dugaan kampanye terselubung berkedok penerbitan kebijakan yang melanggar Pasal 282 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (fa/b1)

Pemilu 2019 Pilpres 2019