Kasus Bupati Malang, Ketua Panpel Arema Diperiksa KPK
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
JOSSTODAY.COM - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Penyelenggara Pertandingan Arema Football Club (FC), Abdul Haris ikut menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rupatama Mapolres Malang Kota, Kamis (29/11).
Ia ikut diperiksa karena berstatus sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan tersangka Bupati Rendra Kresna. Ia diperiksa atas kasus dugaan suap dan atau gratifikasi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah (Disdik) Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2011.
“Saya ditanya soal kegiatan Dispora tahun ini, apa ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna,” ujar Abdul Haris menjawab pertanyaan wartawan yang meminta komentarnya saat keluar dari pintu ruang pemeriksaan. Dalam kasus suap dan atau gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 yang ditangani penyidik KPK, ia mengaku tidak tahu-menahu.
“Kalau tahun 2011 saya kan masih menjabat sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Stadion Kanjuruhan. Jadi saya tidak tahu-menahu dengan program DAK Pendidikan tahun 2011,” ujar Abdul Haris sambil menambahkan, bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya berkisar seputar DAK dan kegiatan Dispora tahun ini. “Ada banyak pertanyaan terkait Bupati Rendra Kresna, saya lupa,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, sejak beberapa hari terakhir tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan belasan orang saksi, baik pejabat aparatur sipil negara (ASN), juga para pengusaha rekanan Bupati Rendra Kresna di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Dalam kasus tersebut, selain menetapkan Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna sebagai tersangka, KPK juga menetapkan pihak swasta, Ali Murtopo sebagai tersangka.
Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sekitar Rp 3,45 miliar terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang. Sedang pada kasus penerimaan gratifikasi, KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka bersama pihak swasta lainnya, Eryk Armando Talla. Rendra diduga menerima gratifikasi dari Eryk sekitar Rp 3,55 miliar. (fa/b1)
KPK Kasus Bupati Mlang