KPK Harap Zumi Zola Dihukum Sesuai Perbuatan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola.
JOSSTODAY.COM - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola bakal menghadapi sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola untuk dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
KPK berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal sesuai perbuatan Zumi Zola. Setidaknya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Ya tentu KPK berharap hukuman yang dijatuhkan maksimal sesuai dengan perbuatannya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).
KPK, kata Febri, meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mempertimbangkan perkara ini secara adil. Termasuk dengan menimbang alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan perbuatan Zumi Zola.
"Kami percaya hakim akan menimbang dengan adil alasan-alasan memberatkan dan meringankan," katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut KPK menuntut Zumi Zola untuk dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard.
Gratifikasi ini diterima Zumi Zola dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US$ 30 ribu, serta SG$100 ribu. Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Zumi Zola. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Zumi Zola tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatan Zumi Zola juga telah mencederai kepercayaan dan amanah masyarakat. Sementara untuk hal yang meringankan Jaksa mengatakan, Zumi Zola telah menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum. (gus/b1)
Kasus suap gratifikasi Zumi Zola