70 Kg Sabu-sabu Stok Akhir Tahun Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti terkait kasus peredaran narkotika sabu seberat 70,7 kilogram di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).
JOSSTODAY.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 70,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 49.238 butir asal Malaysia di Apartemen Season City Tower C Lantai 16 Kamar FC, Jalan Prof DR Latumeten Nomor 33 RT 13 RW 01, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Barang bukti ini merupakan stok yang akan dipasarkan pada akhir tahun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12), mengatakan, polisi menangkap tujuh orang pengedar dalam kasus itu. Ketujuhnya berinisial YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H alias TM (28), AB alias ZB (38), dan HG (35). Mereka merupakan jaringan pengedar narkotika internasional asal Malaysia.
"Tersangka yang sudah ditangkap tujuh orang. Ini merupakan jaringan internasional, yaitu barang yang berasal dari Malaysia kemudian dibawa melalui Palembang dan distribusi di Jakarta," ungkapnya.
Ia menyampaikan, selain barang bukti narkoba polisi juga menyita lima mobil, salah satunya sedan supermewah Porsche B 790 HVP, dan dua sepeda motor.
"Adapun pasal yang diterapkan terkait dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dan narkotika yaitu, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 112, dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Ia menambahkan, barang bukti dibawa dari Malaysia menuju Palembang hingga masuk Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil. Khusus ekstasi, awalnya dalam bentuk besar kemudian sampai di Jakarta kembali diproses menjadi bentuk pil kecil.
"Jadi kalau lihat spesifikasi dari pada ekstasi, ini masuk dari Malaysia dalam bentuk besar kemudian begitu sampai di Jakarta, ini akan dilebur lagi dicampur dengan senyawa tertentu. Dari yang besar ini dibuat menjadi ukuran-ukuran yang normal bisa jadi dua atau tiga butir, kemudian baru dijual ke market, ke pasaran. Ya ada kemungkinan untuk itu (pesta pergantian tahun)," jelasnya.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengungkapkan, kronologi pengungkapan bermula ketika penyidik membekuk tersangka Y dan S yang merupakan penjaga gudang dan pengedar di Apartemen Season City, Jakarta Barat, pada 17 Desember. Kemudian, dilakukan pengembangan dan membekuk lima tersangka lainnya.
"Dan, kita dapati ada kurang lebih 70 kilogran metamfetamin atau sabu dan juga 49.000 butir ekstasi yang dengan ukuran agak besar," katanya.
Menurutnya, barang haram asal Malaysia itu dijemput dari Palembang menggunakan mobil. Para tersangka memasukkan sabu-sabu dan ekstasi ke dalam soundsystem mobil untuk mengelabui petugas di Sumatera hingga Jakarta.
"Sampai Season City baru dibongkar. Kapasitas ada 15 sampai 20 kilogram setiap satu lubang speaker atau soundsystem, dikali empat lubang," ucapnya.
Dony menyebutkan, jaringan ini sudah menjalankan aksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak empat kali.
"Dari keterangan tersangka sudah empat kali melakukan kegiatan tersebut. Sudah empat kali, tetapi bervariasi. Ada yang 3 kilo, ada yang 20 kilo dan ada yang 50 kilo, dan kemudian yang terakhir 60 kilo. Lalu, ada sisa dari barang kemarin kurang lebih 10 kilo yang ada di TKP. Jadi semua barang bukti ada 70 kilo. Ini memang untuk stok akhir tahun," tandasnya.
Saat ini, penyidik masih memburu tiga orang DPO dalam kasus peredaran narkotika tersebut. (ba/b1)
Narkoba