Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bojonegoro
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Jika sebelumnya Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar binsis prostitusi online yang melibatkan artis sinetron film televisi (FTV), kini jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus yang sama. Melalui media sosial (medsos) digital, pemesan bisa langsung menghubungi muncikari dari perempuan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) sesuai keinginan setelah transaksi besaran bayaran disepakati. Selanjutnya, mereka menentukan tempat hotel untuk bertemu.
“Jaringan prostitusi online yang berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan yang menggunakan pesan WhatsApp (WA) sebagai media transaksi. Kita mengamankan YN (42) warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro, perempuan yang berperan sebagai mucikari,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dalam keterangannya, Kamis (10/1).
Muncikari YN ini menawarkan perempuan YM (32) juga warga Bojonegoro kepada lelaki "hidung belang" berinisial BG (40) dengan tarif Rp 700.000 untuk short time.
Dalam transaksi tersebut mucikari YN menunjukkan foto seksi perempuan yang ditawarkannya. Ia sendiri juga bersedia di-booking jika konsumnnya menghendakinya. Sesudah kesepakatan terjadi, YN membawa YM bertemu BG di salah satu hotel yang ada di Jalan Veteran, Bojonegoro. Tarif sebesar Rp 700.000 itu ternyata terinci Rp 200.000 untuk pesan kamar, Rp 300.000 untuk YM dan Rp 200.000 untuk fee mucikari YN.
“Tersangka ini yang memesankan kamar dan transaksi harga. Salah satunya diketahui dari pemeriksaan barang bukti handphone milik tersangka dan tagihan hotel,” ujar Kapolres sambil menambahkan, YN memiliki banyak stok PSK namun hingga kini ia masih bungkam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 296 KUHP. (gus/b1)
Prostitusi online