Presiden Ingin Pastikan Sistem OSS Berjalan Baik
Presiden Joko Widodo (duduk, kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Thomas Lembong (kedua kanan) meninjau layanan konsultasi "online single submission" (OSS) BKPM di PTSP BKPM, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.
JOSSTODAY.COM - Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah dipindahkan ke Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta. Sebelumnya, OSS berada di kantor Kementerian Koordinator (Kemko) Perekonomian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau layanan OSS di Gedung BKPM, Senin (14/1). “Ini kita memulai sistem baru di BKPM yang dulunya di Kemko Perekonomian, dikirim ke sini. Saya ingin memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan baik,” kata Presiden.
Presiden didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut Presiden, OSS memberikan pelayanan untuk perizinan-perizinan dengan sistem yang disederhanakan secara onlineatau daring.
“Tadi saya bertanya ke beberapa investor yang datang, masyarakat yang ingin perizinan, kalau saya lihat ya cepat. Pada praktiknya memang di sini dibatasi, jadi dua jam bisa mengurus izin-izin permulaan bisa langsung jadi,” ungkapnya.
Misalnya seperti izin nomor induk berusaha dan izin usaha. Dengan keluarnya izin, Presiden menyatakan, investor dapat langsung memulai kegiatan investasi. “Sambil menunggu lagi selama satu bulan menyangkut izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, imbuhnya.
Presiden menyatakan, kecepatan dalam perizinan sangat dibutuhkan. Selama ini, menurutnya, hal tersulit yaitu pengintegrasian dengan pemerintah daerah (pemda). “Ini masih perbaikan-perbaikan, terumana mengintegrasikan antara pusat dan provinsi dan kabupaten/ kota,” tegasnya.
Presiden akan terus memantau proses integrasi tersebut. Direncanakan pada akhir Januari, para kepala daerah dikumpulkan. Tujuannya itu mensinkronkan sistem OSS dengan daerah. “Di daerah punya kok PTSP, di provinsi punya, pusat punya,” jelasnya. (fa/b1)
Online Single Submission