Coba-coba, Alasan Personel Duo Molek Pakai Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap penyanyi Caca Wulan Sari alias CWS yang merupakan personel Duo Molek, bersama dua orang rekannya C dan Y, terkait kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1).
JOSSTODAY.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap penyanyi Caca Wulan Sari alias CWS yang merupakan personel Duo Molek, bersama dua orang rekannya C dan Y, terkait kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. CWS mengaku menggunakan barang haram itu karena ingin coba-coba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
"Info dari masyarakat di awal Januari, bahwa ada pengguna narkoba dan ada yang menjualnya. Lalu, tim melakukan penyelidikan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1).
Dikatakan, hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Y, di Hotel Maharaja, Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (10/1)."Tersangka Y ini, di salah satu hotel itu ditemukan barang bukti 0,75 gram methamphetamine atau sabu-sabu," ungkapnya.
Argo menyampaikan, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke tempat indekos tersangka Y, di Jalan Pramuka Sari III Nomor GA 12. "Kami lalu menemukan enam klip sabu seberat 4,3 gram. Ada cangklong dan bong juga," katanya.
Tak berhenti, penyidik kembali melakukan pengembangan ke mana saja tersangka Y menjual barang haram itu. Ternyata, yang bersangkutan menjualnya kepada tersangka C dan CWS, di sebuah apartemen.
"Jadi saat penangkapan ada tersangka C dan CWS di sana. Kita lakukan penggeledahan, kita temukan 0,04 gram dan cangklong. Ini masih ada sisa pakainya juga, masih ada," jelasnya.
Ia menuturkan, polisi telah memeriksa urine ketiga tersangka dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. "Sudah kita tes urine hasilnya positif, dan kita juga sedang ambil rambutnya dan darahnya, kita periksakan ke Labfor," ucapnya.
Argo mengungkapkan, kepada penyidik CWS mengaku, menggunakaan barang haram itu karena coba-coba.
"Lalu, tersangka CWS kita tanya kenapa pakai sabu itu? Dia bilang sebenarnya nggak mau, katanya seperti itu. Dia katakan sudah pakai sejak Desember 2018, lalu secara lingkungan ditawari terus jadi oke lahakhirnya dan mencoba. Jadi dia bilang coba-coba ya," tandasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. (gus/b1)
Narkoba