Status Vanessa Angel Akan Diputuskan Hari Ini

josstoday.com

Dari data digital forensik Subdit-V Cyber Crime (Siberkrim) Ditreskrimsus Polda Jatim, diperoleh fakta bahwa artis film televisi (FTV) Vanessa Angel (28) selama setahun belakangan sudah 15 kali melakukan transaksi dalam prostitusi di sejumlah tempat. Sembilan kali di antaranya di bawah naungan enam orang yang berstatus muncikari. Aktivitas prostitusi bertarif puluhan juta sekali kencan dengan lelaki hidung belang itu berlangsung enam kali di Jakarta, dua kali di Singapura dan satu kali di Surabaya.

Pengguna jasa pemuas biologis singkat yang disebut penyidik sebagai user itu pada umumnya berstatus pengusaha.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara dan baru, Selasa besok (hari ini) akan ditentukan, apakah status Vanessa Angel tetap sebagai saksi atau berubah menjadi tersangka. Kita akan lihat hari (Selasa siang), apakah kemungkinan itu terjadi,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera, ketika meng-update rilis kasus prostitusi online artis Vanessa Angel di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1) tadi malam.

Aksi praktik prostitusi yang terkuak yakni saat Vanessa diciduk polisi di Surabaya, 5 Januari 2019 baru lalu di salah satu hotel berbintang lima di Surabaya bersama seorang pemakainya, pengusaha tambang bernama Rian asal Lumajang. Vanessa kala itu menurut tersangka dua orang muncikari, berinisial ES dan TN bertarif Rp 80 juta dalam praktik prostitusi tersebut.

Selain artis Vanessa, polisi juga mengamankan sosok foto model cantik majalah dewasa, Avrielyya Syaqqila (27) yang berstatus sebagai saksi korban. Ia disebut-sebut mucikari Endang Suhartini (ES) alias Siska (38) dan Tantri (TN) bertarif Rp 25 juta. Avrielyya ikut diamankan polisi saat berada di Bandara Juanda Surabaya, ketika hendak melakukan bisnis prostitusi melalui media online.

Artis Vanessa sendiri hari (Senin) itu menjalani pemeriksaan selama sembilan jam didampingi pengacaranya, Milano, hingga baru keluar ruangan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 19.00 WIB. “Perkara ini saya pasrahkan penuh kepada penasihat hukum dan penyidik,” ujar Vanessa yang keluar dari Mapolda nampak terkesan mengalami keletihan.

Sementara menurut pengacara Vanessa, Milano menuturkan, selama proses pemeriksaan di ruang penyidikan kliennya (Vanessa) diperlakukan dengan baik. "Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai," ujar Milano sambil membenarkan, nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya, namun belum bisa memastikan waktunya.

Tarif Kencan

Tinggi rendahnya tarif booking esek-esek artis atau model tersebut bukan ditentukan usia dari artis atau modelnya, tetapi karena popularitas atau branding-nya. Kendati artis Vanessa di-booking user di Singapura, namun tarif yang dikenakan muncikari tetap tidak berubah, sama dengan kencan di dalam negeri.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mucikari ES dan TN, ada enam artis binaan mereka yang selama ini di-handle, yakni ML (Maulia Lestani), BS (Baby Shu), FG (Fatya Ginanjarsari), RF (Riri Febrian), AC (Aldera Cena), dan TP (Tiara Permata Sari). Sedangkan artis dan model lainnya, dihandle beberapa mucikari lain yang kini sedang dalam pengejaran petugas Siberkrim.

“Muncikari ES dan TN inilah yang berperan untuk mendatangkan Vanessa dan untuk diakses Rian (48) selaku user hingga ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Menurutnya jaringan artis yang masuk dalam daftar prostitusi onlineyang ditangani muncikari ES dan TN ada yang masih berusia 19 tahun hingga 30 tahun. Penyidik terus memastikan daftar 45 artis FTV dan 100 model seksi majalah dewasa yang terlibat prostitusi itu didukung data otentik rekam jejak digital online.

“Mulai dari tempat atau lokasi di hotel, rekaman percakapan chatting dan saat terjadinya transaksi prostitusi itu,” tandas dia.

Sementara itu Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, dari sembilan tranksaksi yang dilakukan VA rata-rata tarif yang dikenakan ke user, relatif sama yakni Rp 80 juta. Dari transaksi itu artis VA mengaku hanya menerima sebesar Rp 35 juta dan sisanya dibagi-bagi ke mucikari yang menghubungkannya secara berantai.

Kasubdit-V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi membenarkan, bahwa tarif yang dipatok artis Vanessa dipastikan sudah di mark up oleh mucikari sebagai fee.

“Ini rupanya berantai dari muncikari satu ke muncikari yang lain hingga menghubungkan antara Vanessa dengan pemesannya,” tandas Harissandi.

Baik Vanessa maupun Avrielyya Syaqqila dikenai wajib lapor seminggu dua kali, dengan status sebagai saksi, pada Senin dan Kamis ke Polda Jatim. (is/b1)

Prostitusi online