Polisi Masih Kejar Satu Muncikari Prostitusi Artis
Kombes Pol Frans Barung Mangera
JOSSTODAY.COM - Setelah menangkap Fitri, 32, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih memburu satu orang muncikari prostitusi artis lainnya yang menghilang bak ditelan bumi.
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dibantu jajaran Polda Metro Jaya, Jakarta, menangkap Fitri (32), satu dari dua muncikari artis yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Senin (14/1) malam di Jakarta.
“Fitri masih dalm pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi, Rabu (16/1) tadi pagi. Menurut Frans, muncikari Fitri memiliki peran sama dengan ES dan TN yang kini mendekam di tahanan Polda Jatim.
“Selama ini, (ketiga muncikari itu) berhubungan aktif untuk menjalankan bisnis prostitusi artis. Mereka saling berbagi peran dan saling mengisi satu sama lain, terutama untuk mencari user(pengguna jasa seks komersial),” tandas Frans Barung.
Selama ini antara muncikari saling bertukar artis "binaan" masing-masing yang mereka miliki. Jika ada yang memesan (prostitusi artis), mereka saling bertukar. Dengan penangkapan muncikari Fitri, kini tinggal satu mucikari lagi yang masih DPO. "Mudah-mudahan hari ini bisa segera ditangkap," tandas Frans.
Sementara itu Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya mengungkapkan, bahwa artis cantik Vanessa Angel tidak sekadar menjadi objek dalam bisnis prostitusi online, tetapi juga ikut menjadi penyedia diri sebagai artis yang siap pakai secara aktif.
Bukti tersebut diketahui dari digital forensik berupa bukti transaksi prostitusi. “Dari 15 kali transaksi yang dilakukan Vanessa, ada sembilan transaksi yang langsung dilakukan Vanessa dengan user. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Surabaya," ujar Kepala Subdit-V Siberkrim Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harisandi.
Untuk dua mucikari ES dan TN dipastikan dijerat pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 KUHP dan atau Pasal 506 dan 296 KUHP. Adapun artis Vanessa dan model Avriellya Shaqqila maupun Rian (48) selaku pengguna jasa seks komersial (pelanggan) masih berstatus sebagai saksi.
“Sudah dilakukan gelar perkara, namun mungkin baru Rabu siang ini ditetapkan status hukum Vanessa dan Aviellya,” tandas AKBP Harissandi menutup pembicaraan. (is/b1)
Prostitusi online