Ini 3 Strategi Cegah APBD Jadi Ladang Korupsi
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kerap menjadi ladang korupsi bagi oknum kepala daerah maupun DPRD. Berbagai langkah pencegahan sebenarnya telah diterapkan.
Secara umum, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono mengungkap ada tiga strategi mencegah penyelewengan anggaran di daerah. Pertama,penerapan sistem perencanaan anggaran secara daring seperti e-planning, dan e-budgeting dalam penyusunan APBD. Kedua, menjaga konsistensi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan APBD.
Terkait poin ini, menurut Sumarsono, RKPD sepatutnya menjadi acuan utama kepala daerah dan DPRD. “Permainan anggaran berlaku pada saat APBD keluar dari RKPD. Jadi, RKPD mesti acuan utama,” kata pria yang kerap disapa Soni ini saat dihubungi, Kamis (17/1).
Ditambahkan, melalui RKPD disepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga APBD. “Apabila runtutan perencanaan anggaran itu dilakukan, mestinya tidak akan ada peluang korupsi,” imbuhnya.
Ketiga, mencermati area rawan korupsi sebagaimana yang selalu diingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mulai penyusunan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, termasuk pengadaan barang/jasa, serta lelang jabatan. “Misal sistem pengadaan barang dan jasa itu diubah dari manual jadi berbasis informasi teknologi. Tidak ada kontraktor berhadapan langsung. Juga dalam perekrutan penempatan jabatan, harus berbasis meris sitem,” tegasnya.
Mantan pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan, hibah dan bansos juga harus dicermati dalam APBD. “Kalau hibah, jangan jelang pilkada besar, itu harus dicermati,” katanya.
Ia menuturkan, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan dikuatkan melalui peraturan presiden. Direncanakan adanya penambahan unit kerja di inspektorat pusat dan daerah. Satu unit yang diisi eselon III untuk provinsi, kabupaten/kota. Tugasnya, menangani khusus pencegahan korupsi. Selain itu juga terkait laporan harta kekayaan pejabat negara. Diungkapkan, secara mekanisme sistem pelaporan juga ada perubahan. Artinya, inspektorat daerah (itda) tidak hanya melapor kepada atasannya yaitu kepala daerah.
“Tapi juga lapor kepada pemerintah di atasnya. Jadi ada kewajiban mekanisme vertikal kepada gubernur, dan mekanisme horizontal kepada bupati untuk hal tertentu yang tata caranya sedang disusun,” ungkapnya.
Dikatakan, itda juga bakal mempunyai kewajiban melapor kepada pemerintah pusat melalui inspektorat jenderal. Dengan begitu, itda tidak hanya memberikan laporannya kepada gubernur untuk provinsi. “Payung hukum sudah disusun. Ada perpres (peraturan presiden). Sudah disiapkan,” pungkasnya.
APBD