Bukan Pelanggaran, Bawaslu Serahkan Penanganan Indonesia Barokah ke Polisi

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus tabloid Indonesia Barokah kepada kepolisian. Pasalnya, tabloid tersebut belum termasuk kategori pelanggaran Pemilu.

"Kami telah menyerahkan itu kepada kepolisian. Sebab kami sudah menyatakan belum masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Kami serahkan kepolisian untuk menindaklanjutinya," ujar Fritz usai diskusi di Gedung RRI, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Meski demikian, kata Fritz, Bawaslu tetap melakukan investigasi. Pasalnya, masih terbuka kemungkinan bahwa kasus tabloid Indonesia Barokah tersebut masuk kategori pidana pemilu jika diketahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atau memproduksi tabloid tersebut.

"Kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami punya untuk mengetahui siapa di balik itu," tandas dia.

Lebih lanjut Fritz mengungkapkan bahwa penyebaran tabloidIndonesia Barokah sudah semakin meluas. Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah terpapar penyebaran tabloid ini.

"Dari Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan sebagainya semuanya ada. Di Jawa yang paling banyak, itu di Yogyakarta (juga ada). Memang sudah terdistribus di hampir semua provinsi," tutur dia.

Bawaslu, tambah Fritz juga sudah meminta kantor pos mencegah penyebaran tabloid Indonesia Barokah. Pasalnya, tabloid tersebut bisa berpotensi mengganggu proses pemilu yang aman, damai dan berintegritas.

"Bawaslu meminta supaya proses pencegahan adalah mengurungkan kantor pos, apabila ada pengiriman, kemudian barang itu disimpan di kantor Bawaslu tentu akan koordinasi ke kepolisian. Apabila sudah dikirimkan, dicek di kirim ke mana saja, seperti pesantren, rumah penduduk masjid, maka itu diminta diserahkan kepada Bawaslu untuk disimpan di kantor," pungkasnya. (fa/b1)

Bawaslu kasus Tabloid Indonesia Barokah