KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Mesuji
Bupati Mesuji Khamami (tengah) dikawal petugas KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019. KPK menangkap Khamami bersama tujuh orang lainnya di tiga lokasi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji, serta menyita sekardus uang dalam pecahan Rp.100 ribu senilai sekitar Rp.1 Miliar yang diduga terkait korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Lampung terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Khamami. Dalam dua hari berturut-turut, yakni Senin (28/1) dan Selasa (29/1), tim penyidik menggeledah lima lokasi di Lampung, termasuk rumah dan kantor Khamami.
Pada Senin (28/1) tim penyidik menggeledah 3 lokasi di Bandar Lampung, yakni rumah Bupati Mesuji di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap dan rumah salah satu tersangka pemberi suap.
"Sementara pada Selasa (29/1), dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Mesuji, yaitu Kantor Bupati dan kantor Dinas PUPR," kata Febri.
Dari rangkaian penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Termasuk dokumen-dokumen proyek yang diduga menjadi bancakan Khamami.
"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji. Tak hanya Khamami, status tersangka juga disematkan KPK terhadap adik Khamami bernama Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra dan Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis serta seorang pihak swasta bernama Kardinal.
Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mesuji. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% yang diminta Khamami melalui Wawan Suhendra kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Pemkab Mesuji sebelum proyek lelang dilakukan.
Diduga uang tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri. Keempat proyek yang menjadi bancakan Khamami diantaranya, proyek pengadaan base senilai Rp 9,2 miliar dan proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp 3,75 miliar.
Kedua proyek ini digarap oleh PT JPN. Sedangkan, dua proyek lainnya dikerjakan PT Secilia Putri, yakni pengadaan Base Labuhan Mulya - Labuhan Baru - Labuhan Batin senilai Rp 1,48 miliar dan proyek pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (Segitiga Emas - Muara Tenang) senilai Rp 1,23 miliar.
Diduga uang Rp 1,28 miliar itu bukanlah suap pertama yang diterima Khamami dari Sibron Azis. Khamami sebelumnya telah menerima suap sebesar Rp 300 juta secara bertahap. Dengan demikian, secara total Khamami menerima suap sebesar Rp 1,58 miliar. (is/b1)
KPK kasus suap proyek bupati mesuji