Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan

josstoday.com

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, 22 Oktober 2018.

JOSSTODAY.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Ratna Sarumpaet dijerat dengan UU ITE.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI telah mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya, yang menyatakan berkas Ratna Sarumpaet secara formil dan meteril lengkap atau P21.

"Tentu hari ini kita akan serahkan tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah ada pemberitahuan P21," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).

Argo menuturkan, Polda Metro Jaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas koordinasi yang terus dilakukan pihak Kejati DKI sebagai bagian sistem peradilan pidana selama penanganan kasus hoax Ratna Sarumpaet.

"Jadi hari ini tersangka Ratna Sarumpet dari ruang Tahti (tahanan dan barang bukti) akan segera kita kirim atau bawa ke Kejari Jakarta Selatan," ungkap Argo.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Umar Shahab mengatakan, kedokteran Polda Metro Jaya selalu mengecek kesehatan Ratna Sarumpaet selama berada di dalam ruang tahanan.

"Prosedur yang biasa kita lakukan kepada siapa pun, baik sejak terperiksa maupun tersangka, pemeriksaan kesehatan di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi mulai tahap penyidikan sampai tahap P21, bahkan sampai kita serahkan Ratna Sarumpaet ke kejaksaan kita amankan kesehatannya sampai tidak ada keluhan," kata Umar.

Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus terhadap penanganan kesehatan Ratna Sarumpaet selama ditahan.

"Khusus Bu Ratna Sarumpaet tidak ada yang istimewa. Kebetulan beliau juga kesehatannya prima, biasa mengkonsumsi suplemen dan vitamin. Hanya saat satu bulan pertama saja mengeluh karena tak biasa dapat makanan kiriman dari keluarga. Sempat diinfus, tapi tidak sampai dirujuk, kita tangani di poliklinik. Saat ini kondisinya baik dan siap dilimpahkan tahap dua," tandasnya.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju tahanan warna oranye, langsung dibawa penyidik dari Ruang Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menggunakan mobil tahanan.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet ketika hendak pergi ke Chile, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis, 4 Oktober 2018 lalu.

Polisi telah menetapkan aktivis senior Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik juga sudah memanggil satu persatu saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet diantaranya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, termasuk pengamat politik Rocky Gerung. (gus/b1)

 

Ratna Sarumpaet kasus Ratna Sarumpaet