Kemtan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Penyusutan lahan karena alih fungsi tak bisa terhindarkan karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia. Namun, di sisi lain pemenuhan pangan harus tetap dilakukan di lahan pertanian. Sebab itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) mendorong pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kemtan Sarwo Edhy mengungkapkan, pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.
"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya menyusut. Sebanyak 120.000 hektare per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar Sarwo Edhy, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/2).
Sarwo Edhy mengatakan, salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, dengan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
"Bukan berarti pemerintah diam saja melihat kenyataan alih fungsi lahan tersebut. Beragam upaya dilakukan, salah satunya dengan mempersiapkan Perpres Lahan Abadi yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat," ungkapnya.
Perpres tersebut akan menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apa pun. Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.
"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.
Mengenai kemungkinan diberikan insentif bagi petani yang tetap mempertahankan lahannya, Sarwo Edhy menuturkan, Sebenarnya beragam subsidi untuk mendongkrak produksi sudah dilakukan.
"Sebenarnya pembuatan waduk-waduk, irigasi, alsintan dan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan kesuburan lahan pertanian bisa disebut sebagai insentif agar petani mau mempertahankan lahannya. Semua insentif tersebut sudah digelontorkan hanya tinggal dioptimalkan," bebernya.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kemtan, Indah Megahwati menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.
"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.
Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Gowa, Sugeng Priyatno mengatakan, perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian yang disahkan beberapa waktu lalu bisa mendukung kesejahteraan petani. Sebab regulasi itu dinilai bisa menjadi jembatan untuk memperluas akses pertanian daerah.
"Yang paling krusial itu seperti jika ada lahan yang ingin dialihkan ke lahan produktif itu agak berat," kata Sugeng. (is/b1)
Kementerian Pertanian