Aturan Pemberian THR PNS Tahun 2019 Dipercepat
Menteri Keuangan Sri Mulyani
JOSSTODAY.COM - Pemerintah mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, persiapan penyusunan peraturan ini memang harus dipercepat agar tidak terganggu siklus Pemilihan Umum (Pemilu), meningat di bulan April 2019 akan dilaksanakan Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi libur Hari Raya Idul Fitri akan dimulai pada 1 Juni 2019.
"THR ini sesuai dengan Undang-Undang APBN sudah dianggarkan. Namanya tunjangan Hari Raya, makanya dibayarkan persis sebelum Hari Raya. Karena tahun ini Hari Raya di awal Juni, dan pembayarannya harus dilakukan Mei, maka persiapan untuk membuat Peraturan Pemerintah dan PMK-nya harus dimulai dari sekarang," kata Sri Mulyani, di sela acara peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Dengan mempercepat penyusunan PP dan PMK pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13, Menkeu berharap aturan tersebut nantinya bisa ditetapkan sebelum pemilihan Presiden, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya, hingga terlaksananya pembayaran. Sebab pemberian THR membutuhkan beberapa proses karena terkait dengan APBN.
Bila Peraturan Pemerintah dan PMK tidak dipersiapkan dari sekarang, dikhawatirkan dari sisi pengelolaan keuangan dan eksekusi pembayaran THR baru bisa dilakukan di minggu terakhir sebelum Hari Raya.
"Dirjen Perbendaharaan sudah menyampaikan kepada Kementerian PANRB agar ada konsolidasi, terutama terkait jumlah pegawai negeri baik yang ada di pusat maupun darah. Jadi harus dimulai dari sekarang, seluruh peraturan perundang-undangannya termasuk dari sisi data mengenai berapa dan lokasinya di mana," terang Sri Mulyani.
PP pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB akan menjadi dasar dalam penyusunan PMK. Adapun waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayarkan pada bulan Mei 2019. (gus/b1)
PNS THR PNS