Revisi UU Perkawinan untuk Perempuan Masih Alot

josstoday.com

Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (20/11/2017).

JOSSTODAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan masyarakat agar batas usia menikah khususnya pada anak perempuan usia 16 tahun dalam Pasal 7 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dinaikkan.

Meski demikian, ternyata tidak mudah bagi para pihak untuk menyegerakan revisi UU Perkawinan tersebut.

Prosesnya untuk sampai ke pembahasan di DPR masih alot dan kontroversi. Padahal hanya satu pasal yang perlu direvisi, mestinya tidak butuh waktu lama apalagi sampai 3 tahun sebagaimana perintah MK.

Direktur Institut KAPAL Perempuan, Misiyah Misi, mengatakan, salah satu hambatan revisi batas usia menikah ini masih alot karena belum ada kesepahaman tentang pentingnya menghapus perkawinan anak di bawah 18 tahun.

Dalam berbagai kesempatan diskusi publik dan pertemuan-pertemuan sejak putusan MK, isu penaikan batas usia menikah pada anak perempuan justru lebih dilarikan pada penafsiran agama.

Salah satu alasan paling menonjol adalah menaikkan batas usia menikah di atas 18 tahun akan melahirkan praktik perzinahan. Ada pula yang menyebut, menaikkan batas usia menikah akan menciptakan praktik kawin siri. Ironisnya, penafsiran seperti ini datang dari pihak pemerintah.

"Ini menunjukkan, problem perkawinan anak tidak dipandang sebagai sebuah masalah hak hak asasi manusia perempuan khususnya hak anak perempuan. Yang dipakai adalah norma agama, norma konservatif. Kalau ini dibiarkan akan berpengaruh kepada proses revisi batas usia menikah 16 tahun,” kata Misiyah kepada Beritasatu.com, Senin (11/3/2019).

Padahal, menurut Misiyah, menaikkan batas usia menikah adalah jalur konstitusi, yaitu tentang pemenuhan hak asasi manusia, hak perempuan, khususnya hak anak perempuan.

Anak perempuan berhak mendapat pendidikan dan kualitas kesehatan baik karena tidak hamil di usia anak, mendapat akses pekerjaan layak, dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu, perspektif pemenuhan hak-hak anak perempuan harus dibuka seluas-luasnya dalam memandang perlunya penghapusan perkawinan anak di bawah 18 tahun.

Lambatnya proses pembahasan revisi ini juga menunjukkan isu ini tidak menjadi isu prioritas pemerintah. Kemauan untuk menyegerakan revisi UU Perkawinan masih rendah. Padahal, merevisi Pasal 7 UU Perkawinan bukan hal rumit.

Landasannya sudah jelas, yaitu UUD 1945 yang menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi. Pasal 7 UU Perkawinan melanggar UUD karena mendiskriminasi anak perempuan dalam hal pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan lain-lain.

Dari sisi persiapan berkas-berkas pun, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, dan Kementerian PPPA sudah menyiapkannya bahkan sejak sebelum adanya putusan MK.

Menurut Misiyah, dengan masa aktif DPR terhitung hanya tersisa 3 bulan ini, revisi batas usia menikah kemungkinan besar tidak akan terjadi.

Bisa jadi pembahasan baru dilakukan pada DPR periode berikutnya. Namun dikhawatirkan semua proses akan dimulai kembali dari nol, terutama menyamakan persepsi dengan anggota legislatif yang baru tentang pentingnya menaikkan batas usia menikah 16 tahun. (fa/b1)

Revisi UU Perkawinan