Yusril: Guru PAUD Terdiskriminasi UU
JOSSTODAY.COM - Sidang Uji Materil UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki sidang ke 5, pada hari ini, Kamis (14/3). Sidang dilanjutkan dan akan dihadiri ribuan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal dari berbagai provinsi untuk minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan Guru PAUD Formal.
Kuasa hukum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Yusril Ihza Mahendra, menilai, nasib guru PAUD nonformal di Indonesia cukup menyedihkan. Mereka terdiskriminasi oleh UU Guru dan Dosen.
"Guru PAUD nonformal dianggap bukan Guru. Kami membela hak-hak Guru PAUD yang terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke MK," kata Yusril, Kamis (14/3) di Jakarta.
Pakar Hukum dan Tata Negara itu menilai, sudah empat tahun guru PAUD nonformal memperjuangkan nasib mereka. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada Presiden. "Tapi seperti tidak ada yang peduli nasib mereka. Akhir 2018 Himpaudi datang minta bantuan. Saya setuju dan membawa masalah itu ke MK," ucapnya.
Dalam Uji Materil UU Guru dan Dosen, ribuan guru PAUD meminta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan guru PAUD formal. Karena dianggap bukan guru, maka guru PAUD nonformal tidak bisa diangkat jadi pegawai, tidak bisa digaji resmi, diberi tunjangan dan disertifikasi sebagai guru. Akibatnya kebanyakan guru PAUD nonformal hanya mendapat honor Rp 100.000 sampai Rp 400.000 rupiah sebulan.
"Hati saya tergerak membela nasib guru Paud Non formal yang jumlahnya hampir 400.000 orang itu. Setelah segala jalan ditempuh namun tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud nonformal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah," kata Yusril.
Menurutnya, kalau Guru PAUD tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud nonformal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil.
Guru Uji Materil UU Guru